MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat Kabupaten, Rabu (4/11/2024) di Gedung KWP Mentok.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono mengatakan saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Babel nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, dan paslon nomor urut 1 Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat, Sukirman-Bong Ming Ming, enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
“Ada saksi yang tidak menandatangani, pertama saksi paslon nomor urut satu Gubernur-Wakil Gubernur dan Saksi paslon nomor urut satu Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat,” ucapnya.
Darjiyono mengatakan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum, jika ada, dari masing-masing paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu proses paslon masing-masing, karena paslon masih mempunyai hak konsitusi, menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita masih menunggu keputusan MK seperti apa,” ucapnya.
Leave a Reply