PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang menginisiasi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait bantuan Bencana Non Alam.
Hal ini berawal dari permohonan masyarakat korban dari kebakaran rumah terkait bantuan rehab rumah, namun tidak ada aturan regulasi terkait hal ini.
Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Belly Jawari menuturkan menurut Standart Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 13 tahun 2023 tentang standart teknis SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat itu belum diatur, Selasa (3/12/2024).
“Jadi didalam SPM tersebut yang diatur adalah bila terjadi bencana yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah, dan ada beberapa kriterianya, makanya kami dari Dinas Perkim berinisiasi pada rapat ini kami mengundang Dinsos dan BPBD karena ini saling beririsan,” katanya.
Belly juga menuturkan, jika bencana non alam biasanya ditangani oleh Dinsos namun berkenaan dengan sandang pangan, namun untuk sandang papan belum ada aturan terkait hal itu.
“Harapan kami dengan disusunnya Perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksaan bagi teman-teman di OPD, baik sifatnya bencana maupun non bencana, dan mudah-mudahan paling lambat pada bulan Januari, Perwako ini sudah selesai dan segera disahkan,” tuturnya.
Belly juga menerangkan jika aturan ini memang belum ada di Perwako Pangkalpinang, meskipun pada aturan Pusat terkait hal ini sudah ada namun secara rigid yang mengatur bagaimana kaitannya dengan korban bencana non alam.
“Terutama terkait dengan rumahnya itu belum diatur. Untuk itu sengaja kita bahas bersama sehingga nanti jelas bekerja untuk apa, dan masing-masing OPD sama-sama di lapangan ada tugas dan fungsi yang jelas, bagaimana membantu dan melayani masyarakat di Kota Pangkalpinang,” katanya. (dnd)