PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang musnahkan 33 surat suara yang dinyatakan rusak.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian.
Surat suara ini didapati hasil dari sortir logistik dari beberapa waktu lalu, dari 33 surat suara rusak terdiri dari 17 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 16 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Logistik ini melewati fase sortir setelah di sortir baru dihitung dan baru dilihat, hasilnya ada kita temukan beberapa yang rusak,” ujarnya, Selasa (26/11/2024)
Pemusnahan ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman peraturan, jadi kalaupun ada yang lebih maka itu harus dimusnahkan.
“Karena kalau logistiknya bersifat tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, Ini bukti harus tepat jumlah,” tuturnya.
Pemusnahan 33 surat suara dilakukan dengan cara dibakar, pemusnahan ini dihadiri juga oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama.
Didalam sambutannya, Budi mengatakan pemusnahan ini memang harus dilakukan karema dianggapnya adalah surat suara yang rusak.
Budi bersyukur dari sekian ratus ribu surat suara hanya 33 surat suara.
“Terimakasih kepada KPU yang telah menyortir dan memusnahkan logistik rusak ini. Kami berharap dari Forkopimda berharal besok cuaca cerah dan besok pesta dimulai dengan berkahir riang gembira,” tuturnya. (dnd)