PANGKALPINANG, LASPELA – Selama pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Babel mencatat ada sebanyak 1.649 pelaksanaan tahapan kampanye.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel, Novrian Saputra dalam rapat penguatan kelembagaan publikas hasil pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Babel, Senin (25/11/2024) siang.
“Dari 1.649 ini merupakan gabungan dari dua pilihan. Dan yang paling banyak pada pelaksanaan kampanye yakni pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebanyak 1.310 dan kampanye gubernur dan wakil gubernur 337,” ujarnya.
Novrian menyampaikan, pada tanggal 21 sampai 23 November 2024, rapat umum yang dilaksanakan Paslon ada 5 kali rapat umum. “Kita bersama dengan sentra Gakkumdu sudah melakukan pengawasan di Belitung dan Belitung Timur terkait rapat umum ini,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil 1.649 pihaknya mendapat data laporan dan temuan sebanyak 12 laporan.
“Sebelumnya kita menerima 9 laporan dan hari ini ada 9 laporan jadi totalnya ada 12 laporan selama kampanye diantaranya di Kota Pangkalpinang sebanyak 5 temuan dan laporan, Kabupaten Bangka ada 1, Bangka Barat ada 1, Belitung ada 1, dan Beltim ada 3 dan salah satunya berupa pelanggaran administrasi di Belitung Timur yakni pemasangan APK uanh yang tidak sesuai ketentuan dan melebihi jumlah,” ungkap Novrian.
Dia menyebutkan, dari 1.649 paling banyak pelaksanaan tahapan kampanye yakni di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 491 mengingat paslon nya ada tiga pasang. Mengingat tingkat kontestasi cukup tinggi. Dan yang paling sedikit ada di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 106.
“Adapun bentuk kegiatan pada tahapan kampanye ini seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, kampanye kegiatan lain, serta rapat umum,” ucapnya.
Disampaikan Novrian, yang paling banyak dilakukan oleh paslon pada tahapan kampanye yakni tatap muka dan dialog sebanyak 1.451 kegiatan baik itu di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi.
“Dalam pelaksanaan kampanye juga ada yang namanya non pemilihan artinya kegiatan di luar metode yang bersifat internal dari partai politik, tetapi ini tetap menjadi objek pengawasan kita guna memastikan ada atau tidaknya unsur-unsur kampanye atau pihak-pihak yang dilarang masuk ke dalam partai politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Babel, kombes Pol Nyoman Merthadana menyampaikan terkait tentang pengawasan kampanye yang sudah dilakukan oleh Polda Kepulauan Babel.
Kemungkinan ada sedikit perbedaan terkait jumlah titik kampanye yaitu kegiatan kampanye pada tanggal 23 September sampai 21 November 2024 total giat kampanye yang dilaksanakan pengamanan oleh Polda Babel dan jajaran.
“Pada Pilgub dan Wagub ada 338 kegiatan, Pilwako dan Wawako ada 42 kegiatan, dan Pilbup dan Wawabup ada 1.068 kegiatan,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain kegiatan tersebut ada permohonan masuk izin kampanye oleh Satgas Intelijen keamanan di Polda Babel untuk wilayah kampanye yaitu Pilgub dan Wagub ada 101, Pilwako dan Wawako ada 17, dan Pilbup dan Wabup ada 440.
Jadi total giat kampanye berdasarkan titik kampanye, Pangkalpinang ada 62, Bangka ada 126, Bangka Tengah ada 200, Bangka Elatan ada 121, Bangka Barat ada 404, Belitung ada 293 dan Belitung Timur ada 242.
“Untuk rekan-rekan media mari sama-sama kita mengawasi dan mendukung Pilkada serentak tahun 2024 di Polda Babel agar dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,” tutupnya. (chu)