KUA Basel Dilarang Layani Pernikahan Anak Bawah Umur

Kepala Kemenag Kabupaten Basel, H Jamaluddin

TOBOALI, LASPELA – Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.

Begitu pula dengan penghulu yang berada di setiap kantor urusan agama (KUA) di daerah Basel dilarang melayani pernikahan anak di bawah umur. Sanksi tegas berupa pidana siap diberikan bagi pelaku pernikahan anak.

“Kami Kemenag Basel telah memberikan peringatan kepada setiap KUA maupun penghulu di setiap kecamatan yang ada di Basel supaya tidak melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pernikahan di bawah umur,” kata Kepala Kantor Kemenag Basel, Jamaludin, Selasa (12/11/2024) siang.

Jamaludin menyebut, penghulu-penghulu selalu diberikan warning ataupun peringatan untuk tidak melayani orang-orang yang menikah di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

“Dengan begitu dipastikan pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di masyarakat tersebut tidak resmi terkecuali mendapatkan dispensasi. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang – Undang nomor 16 Tahun 2019 sudah jelas tentang perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut dia dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama.

“Dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” ucapnya.

Diungkapkan Jamaludin, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

“Pengadilan Agama ini bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Nah, pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama itu wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” ungkapnya.

Menurutnya, dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya diketahui diberikan berdasarkan beberapa ketentuan, yakni dari semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat, budaya, aspek psikologis, dan aspek kesehatan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Dalam Undang-Undang perkawinan itu minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun yang perempuan untuk menikah. Ketika di bawah itu, maka dilarang untuk diakomodir, guna menghindari pelanggaran aturan yang berlaku. Penyuluh agama hingga penghulu di setiap desa, kelurahan hingga kecamatan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan menikah di bawah umur,” pungkasnya. (pra)