PANGKALPINANG, LASPELA — Pasangan calon BERAMAL (Bersama Erzaldi Rosman – Yuri Kemal) telah menegaskan bahwasannya persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Juknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan tetap menjadi prioritas untuk diperjuangkan apabila kembali menang di Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu. Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Babel.
Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Babel. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).
Namun hingga saat ini WPR tersebut belum dapat dikerjakan lantaran belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM. Menyikapi hal ini, Calon Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa hambatan selama ini terkait dengan WPR/IPR tersebut adalah regulasi.
Karena hal itu pula, lanjut Gubernur Babel periode 2017-2022 ini merupakan peluang besar bagi pasangan BERAMAL lantaran adanya faktor keterikatan hubungan politik, baik dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan orangtua dari Cawagub Yuri Kemal Fadlullah.
“Karena selain karena faktor keterkaitan hubungan politik yang memang tegak lurus dengan pemerintah pusat, juga hubungan secara emosional yang tentunya tak bisa diabaikan antara pasangan BERAMAL dengan para pengambil kebijakan terutama soal regulasi WPR/IPR di tingkat pusat itu sendiri dengan psangan BERAMAL,” kata Erzaldi, Senin (11/11/2024).
Disamping itu, Erzaldi mengakui bahwa sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung perekonomian sebagaian besar masyarakat Babel, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperjuangkan hal tersebut. “Pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi Bangka Belitung (Babel) yang terkait langsung untuk kepentingan rakyat banyak,” ungkapnya, lewat siaran pers yang diterima Media Satya Laspela.
“Ini yang juga cukup mendasar, jika WPR dan IPR berhasil digelontorkan, berarti penambangan timah rakyat akan menjadi legal,” tutur Erzaldi. Nantinya, lanjut dia, jika perjuangan WPR berhasil otomatis sektor pertambangan dapat lebih maksimal dalam menompang pendataan bagi masyarakat, karna tidak perlu sembunyi-sembunyi dalam bekerja.
Dia juga berharap, dengan legalnya sektor pertambangan khususnya WPR akan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dari sisi pendapatan, dan juga bermanfaat bagi pemerintah melalui pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut.
“Otomatis penambangan dapat maksimal serta pendapatan rakyat juga maksimal karena tidak ada biaya ‘ilegal’ yang harus dikeluarkan. Di sisi lain, dengan penambangan yang legal itu juga, akan menjadi penunjang dan peluang bagi pemerintahan Babel untuk meningkatkan PAD dari sektor tambang,” pungkasnya.(chu/ril)