Selama Kampanye, Bawaslu Babel Lakukan Pengawas 832 Kali

Bawaslu Babel saat menggelar rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu (6/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengawasan sebanyak 832 pada masa kampanye.

“Selama 43 hari masa kampanye, kita telah melakukan pengawasan sebanyak 832 kali,” kata Novrian Saputra Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin dalam rapat penguatan kelembagaan publikasi hasil pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Babel, Rabu (6/11/2024).

Dia menyebutkan, selama 43 hari masa kampanye tersebut Bawaslu sudah melakukan pengawasan sebanyak 832 baik di jajaran di tingkat pemilihan gubernur, pemilihan kepala daerah kabupaten/lota.

“Kita telah lakukan pengawasan pada kampanye Pilgub sebanyak 145, Pilkada Kabupaten/Kota sebanyak 687,” ujar Novrian.

Disampaikan Novrian, sejauh ini, wilayah Kabupaten Bangka Barat paling banyak melaksanakan kampanye yakni 220.

“Wilayah yang paling sedikit Kabupaten Bangka sebanyak 23,” ucapnya.

Lanjutnya, dari 832 kali pengawasan kampanye calon kepala daerah se-Babel ditemukan dugaan pelanggaran yakni untul wilayah Pangkalpinang 5 pelanggaran, Bangka dan Belitung 1 pelanggaran, dan di Belitung Timur sebanyak 2 pelanggaran.

“Dari sembilan dugaan pelanggaran tersebut di luar kampanye bukan saat paslon melakukan kampanye, karena pada saat kampanye untuk pelanggaran itu nihil atau tidak ada,” ungkapnya.

Novrian menjelaskan, adapun 9 dugaan pelanggaran di luar kampanye tersebut berupa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mana melebihi melebihi jumlah yang ditentukan dan money politik.

“Dugaan pelanggaran ini kita temukan diluar kampanye seperti netralitas ASN, PPK, dan PPS, pemasangan APK melebihi jumlah, money politik atau politik uang, hingga kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” sebutnya.

Selain itu, ditambahkan Novrian untuk upaya pencegahan yang sudah dilakukan Bawaslu sebanyak 445 baik bentuk imbauan secara tulisan maupun lisan.

“Imbauan ini terus kami lakukan, seperti larangan-larangan yang berkaitan dengan potensi pidana misalnya keterlibatan anak kemudian keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye atau menjadi peserta kampanye,” jelasnya.

Novrian juga menambahkan, pada tanggal 10-23 November pihak perusahaan pers media sudah bisa menerima pemasangan iklan kampanye.

“Sesuai aturan kampanye, nanti di tanggal 10 November baik itu media cetak, media online maupun media elektronik lainnya sudah bisa menerima pemasangan iklan,” tutupnya. (chu)