Pelaku Curanmor di Suka Damai Diringkus Reskrim Basel di Belinyu

HNA (34) pelaku Curanmor dibekuk Satreskrim Polres Basel di tempat persembunyiannya di Belinyu, Jumat (1/11/2024).

TOBOALI, LASPELA – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pelabuhan Jeki Suka Damai Senin 28 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB.

HNA (34) warga Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel diringkus atas laporan korban NI (37) warga Sukadamai Toboali.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ Budi mengatakan kronologi kejadian tersebut saat korban mendapatkan kabar dari suaminya bahwa motor Honda Beat NoPol BN 2900 VG tidak berada di Pelabuhan Jeki Suka Damai.

“Setelah mengecek ke rumahnya, motor korban tidak berada di rumah lalu korban bersama suaminya melihat rekaman CCTV di area pelabuhan Jeki untuk memastikan siapa pelaku yang membawa motor korban,” ujarnya.

Lalu, kata dia terlihat bahwa sepeda motor milik korban yaitu Honda Beat warna Putih dengan Nopol BN 2900 VG, nomor mesin JFZ1E-2777908, no rangka MH1JFZ121JK776676 telah dicuri oleh seseorang laki laki yang tidak dikenal.

“Korban pun mengaku mengalami kerugian Rp10 juta atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian melarikan diri ke Kabupaten Bangka.

“Pada Jumat 1 November 2024 Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.

Kemudian, saat ditelusuri diketahui bahwa posisi terduga pelaku bersembunyi di Kecamatan Belinyu Bangka.

“Sekira pukul 15.30 wib Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka mendatangi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” tukasnya.

Dari penangkapan itu, anggota menemukan barang bukti di kediaman terduga pelaku 1 unit sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No Rangka MH1JFZ121JK776676 dan No Mesin JFZ1E-2777908.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (pra)