Antisipasi Isu PHK dan Upah Minimun 2025, Pemprov Babel Perkuat Sinergi 

Pj Babel ketika mengikuti rapat koordinasi pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum 2025, di ruang kerja Gubernur Babel, Kamis (31/10/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) siap bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai upaya antisipasi menghadapi maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan penetapan upah minimum 2025.

“Kita adakan ini secara virtual berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat bahwa untuk seluruh Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota secara serentak menggelar rapat tersebut,” kata Pj Gubernur Babel Sugito, Kamis (31/10/2024).

Sugito menuturkan bahwa Pemprov Babel akan menjalankan semua arahan pemerintah pusat sesuai kondisi daerah. Termasuk menjalin komunikasi bersama pihak-pihak terkait, seperti perusahaan, serikat pekerja, dan lainnya.

“Kita akan menjalani arahan pemerintah pusat dengan memperhatikan barometer-barometer secara nasional, juga barometer di provinsi, dan kita terus membangun komunikasi dengan dewan pengupahan, APINDO, serta pihak lain, termasuk Forkopimda agar tercipta kondisi yang kondusif, dan keputusan akan diambil dari representatif ketentuan yang ada, sekaligus dari aspirasi para serikat pekerja,” jelas Sugito.

Senada, Kadisnaker Babel, Elius Gani menyampaikan pihaknya telah membuat angkah-langkah antisipasi PHK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

“Tentunya arahan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas, jadi kita di daerah harus mengikuti dengan cara berkoordinasi baik pemerintah Provinsi maupuan Kabupaten/Kota untuk membuat langkah antisipasi terhadap PHK ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, adapun antisipasi PHK ini yakni  pemerintah mencari peluang kerja dan mempertahankan mereka yang telah bekerja agar mereka (pekerja) ini tetap bekerja.

“Pemerintah dalam hal ini memberikan kesempatan kerja kepada pencari kerja dan bagaimana orang-orang yang telah berkerja sedapat mungkin dipertahankan di tempat mereka bekerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam rakor secara nasional tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, rakor ini sangat penting dilaksanakan mengingat persiapan penetapan upah minimum, dan isu PHK sangat sensitif.

“Dengan rapat ini kita bisa mengantisipasi, dan rekan-rekan kepala daerah paham mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait isu-isu sensitif ini, sehingga rekan-rekan bisa membuat kebijakan,” ujar Tito.

Selain itu, terlebih penetapan upah minimum tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang berdekatan dengan pilkada serentak, sehingga pemerintah pusat dan daerah harus satu persepsi, dan bijaksana dalam menangani persoalan tersebut.

“Terutama upah minimum sesuai kondisi daerah masing-masing, sehingga kebijakan ini diambil risikonya menjadi minimum,” jelasnya. (chu)