Jual Arisan Bodong, Mama Muda di Toboali Diringkus Polisi, Raja: Korban Alami Kerugian Rp18,5 Juta

Jual Arisan Bodong, Mama Muda di Toboali Diringkus Polisi, Raja: Korban Alami Kerugian Rp18,5 Jut

TOBOALI, LASPELA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (28) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa (29/10/2024).

Penahanan terhadap seorang IRT itu lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan arisan fiktif atau bodong dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp18,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, menjelaskan kronologi awal kejadian berawal adanya komunikasi melalui Via pesan singkat WhatsApp antara korban, dan tersangka dengan menawarkan nomor arisan kepada korban untuk membeli arisan secara berulang-ulang sebanyak empat kali.

“Mulai dari Rabu 12 Mei 2021, dengan menjual nomor arisan senilai Rp5 juta dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang untuk keperluan biaya berobat anaknya, dan mengiming-imingi akan mendapatkan arisan satu bulan senilai Rp6,5 juta, dengan menyampaikan kepada korban kapan lagi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kamis (31/10/2024) siang.

Dengan iming-iming tersebut, lanjut Raja korban telah membeli dan menyerahkan uang pembelian arisan senilai Rp5 juta pada Rabu 9 Juni 2021. Tersangka menjual nomor arisan Rp5 juta, dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang untuk membayar kredit motor macet.

”Lalu mengiming-imingi mendapatkan arisan satu bulan senilai Rp6,5 juta, serta menyampaikan akan dapat keuntungan Rp1,5 juta, kemudian dengan iming-iming tersebut korban membeli dan menyerahkan uang arisan senilai Rp5 juta kepada tersangka,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pada Minggu 20 Juni 2021 tersangka kembali menjual nomor arisan senilai Rp5 juta, dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang dan mengiming-iming korban akan mendapatkan arisan tersebut satu bulan senilai Rp6,5 juta serta akan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta.

“Karena tergiur korban membeli dan menyerahkan uang pembelian arisan senilai Rp5 juta kepada tersangka. Tersangka menyebutkan kepada korban, untung kalau kamu membelinya dan akan mendapatkan arisan tersebut satu bulan kemudian senilai Rp5 juta, dengan bahasa yang sama kapan lagi mendapatkan keuntungan Rp1,5 ini,” terang Raja.

Diungkapkan Raja, hingga pada 21 Oktober 2024 empat nomor arisan tersebut tidak kunjung didapatkan, korban mencoba menanyakan kepada tersangka arisan yang korban beli, akan tetapi tersangka tidak merespon.

“Mengetahui tidak ada itikad baik tersangka, korban meyakini bahwa arisan yang dijual tersebut tidak ada atau pun fiktif, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel, dengan total kerugian korban Rp18,5 juta. Dari laporan korban itulah anggota melakukan serangkaian proses penyelidikan dan juga penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel,” ungkapnya.

Ditegaskannya, setelah dilakukan serangkaian proses penyidik, Satreskrim Polres Basel pada Senin 28 Oktober 2024, telah menetapkan L sebagai tersangka. Lalu tersangka beserta barang bukti seperti 1 lembar kwitansi tanda terima, 1 satu buku catatan keuangan saksi, 2 buku catatan keuangan tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus tersangka adalah melakukan bujuk rayu menawarkan arisan yang ternyata arisan tersebut fiktif, dan motif tersangka faktor ekonomi dengan menawarkan arisan bodong atau fiktif. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Raja. (pra)