Jual Arisan Bodong, Mama Muda di Toboali Diringkus Polisi, Raja: Korban Alami Kerugian Rp18,5 Juta

Avatar photo

Jual Arisan Bodong, Mama Muda di Toboali Diringkus Polisi, Raja: Korban Alami Kerugian Rp18,5 Jut

TOBOALI, LASPELA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (28) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa (29/10/2024).

Penahanan terhadap seorang IRT itu lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan arisan fiktif atau bodong dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp18,5 juta.

Baca Juga  Stafsus Gubernur Babel Sudah Kantongi SK, BKPSDMD Tetap Konsultasi ke Kemendagri

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, menjelaskan kronologi awal kejadian berawal adanya komunikasi melalui Via pesan singkat WhatsApp antara korban, dan tersangka dengan menawarkan nomor arisan kepada korban untuk membeli arisan secara berulang-ulang sebanyak empat kali.

“Mulai dari Rabu 12 Mei 2021, dengan menjual nomor arisan senilai Rp5 juta dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang untuk keperluan biaya berobat anaknya, dan mengiming-imingi akan mendapatkan arisan satu bulan senilai Rp6,5 juta, dengan menyampaikan kepada korban kapan lagi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kamis (31/10/2024) siang.

Leave a Reply