PANGKALPINANG, LASPELA — Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan 1 orang sopir truk bermuatan pasir timah dari Pulau Belitung sebagai terangka.
Sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lantaran membawa pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka yang diduga tidak memilik izin atau dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung Jojo Sutarjo menyampaikan, jika penyidik telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangka 1 orang yang mengangkut pasir timah,” kata Jojo Sutarjo, Kamis (17/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu truk berisikan pasir timah.
Truk tersebut diamankan di Pelabuhan Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan, adanya satu truk yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
“Ya benar, truk yang diamankan dari Pelabuhan Sadai sudah di Mapolda,” kata Fauzan, Rabu siang.
Selain mengamankan 1 unit mobil truk, kata Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang Belitung.
“Untuk saat ini, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada info terbaru akan kami sampaikan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk. (pra)