Pendaftaran PPPK 2024 Masih Dibuka, BKD Pangkalpinang Ingatkan Calon Peserta Jangan Sungkan Hubungi Helpdesk

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal

PANGKALPINANG, LASPELA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pangkalpinang tahun 2024 masih dibuka, pembukaan pendaftaran PPPK tahun ini akan ditutup pada 20 Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menuturkan pembukaan pemdaftaran ini telah dibuka sejak 1 Oktober lalu.

“Pelamar dapat mengakses portal pendaftaran resmi di https://sacaan.bkn.go.id, sementara informasi lengkap dan berkas pendaftaran juga dapat diunduh di https://bkpadmd.pangkalpinangkota.go.id. ,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).

Fahrizal menuturkan, jika bagi para calon peserta yang hendak mendaftar jangan lupa melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran.

“Seperti ijazah asli, transkrip nilai, surat lamaran, dan pas foto terbaru, dalam format PDF. Seluruh dokumen harus asli, bukan hasil fotokopi yang dilegalisir, untuk menghindari masalah saat proses verifikasi,” tuturnya.

Seleksi administrasi menjadi langkah awal yang sangat penting, untuk itu para Pelamar harus memastikan seluruh dokumen asli telah diunggah dengan benar, tidak ada kesalahan atau gagal upload.

“Karena hal itu menentukan apakah dia dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya atau tidak, jika gagal dalam pengunduhan syarat-syarat dokumen, maka sudah tidak bisa apa-apa, gagal semua,” tuturnya.

Fahrizal juga mengingatkan kepada para peserta jangan sungkan dan ragu untuk menghubungi Helpdesk yang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0822-8227-0787, jika terjadi suatu kendala saat melalukan pendaftaran.

“Kami siap bantu para pelamar yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, jangan sampai ada yang terlewat karena kesalahan administratif. Untuk helpdesk sendiri akan beroperasi setiap hari yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta pada hari Sabtu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya. (dnd).