MERAWANG, LASPELA – Bojeng (27) pemuda asal Balunijuk, Kecamatan Merawang ditangkap Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka.
Laki-laki 27 tahun itu diamankan polisi pada Minggu (29/9/2024) dini hari di salah satu pondok kebun di Desa Balunijuk.
Saat digeledah, polisi mendapati puluhan butir pil extacy serta paketan narkoba diduga jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, sebanyak 35 gram paket sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.
” Iya, kemarin diamankan. Didapatkan 80 butir pil extacy seberat 35,36 gram dan ada 3,74 gram sabu berat brutonya,” kata Era, Senin (30/9/2024).
Dikatakan Era, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Era, pelaku dijerat pasal tentang Undang-Undang Narkotika.
“Untuk Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga Handphone. (mah)