PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) dan PT Timah Tbk.
Dalam RDP tersebut membahas terkait penyelesaian lahan eks PT Koba Tin di kawasan Marbuk, Kenari dan Punguk di Koba, Bateng yang menjadi lokasi pertambangan ilegal padahal kawasan itu merupakan aset PT Timah Tbk.
Saat memimpin Rapat Ketua DPRD Babel sementara Didit Srigusjaya mengatakan pada saat PT Koba Tin masih aktif, ada 25 persen saham negara yang diwakili PT Timah.
“Dari hasil RDP tadi jelas Pemkab Bateng dan Pemprov Babel pun bersepakat menyerahkan pengelolaan ini kepada PT Timah,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya diruang kerjanya usai mengikuti RDP di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (26/9/ 2024).
Didit mengatakan, kenapa harus diserahkan ke PT Timah Tbk, karena jika diserahkan kepada pihak lain akan menguntungkan oknum-oknum dan golongan-golongan tertentu saja. Tetapi, jika dikelola PT Timah Tbk sudah jelas ada pendapatan bagi daerah baik kabupaten maupun provinsi.
“DPRD berharap ini bisa diserahkan kepada PT Timah Tbk, sebab disana ada bagi hasil pendapatan ke pemprov sebesar 10 persen dan ke pemkab sebesar 10 persen,” ujarnya.
Lanjut Didit, terkait dengan pengamanan aset tersebut, hal itu merupakan kewenangan PT Timah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), sehingga tidak ada lagi aktifitas pertambangan ilegal dikawasan tersebut.
“Kenapa ketika ini mau dilegalkan ada yang berteriak, ada apa? Artinya ada oknum-oknum yang tidak mau ini dilegalkan demi keuntungan pribadi,” tuding Ketua DPD PDI-P Babel ini.
Oleh sebab ini, Didit menambahkan pihaknya akan bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bahas permasalahan ini.
“Kami besok segera bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mempercepat proses hukum wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Apriyanto mengatakan Pemprov Babel mengapresiasi terhadap gerak cepat anggota DRPD Babel masa bakti 2024-2029 yang baru dilantik lusa kemarin dalam menyikapi persoalan di Babel.
Pihaknya sangat mendukung percepatan legalitas tersebut, termasuk penyelesaiannya. Namun perlu diketahui, berkenaan pertambangan timah saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Kita harapkan agar cepat diselesaikan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Pj Sekda.
“Intinya kita ingin ini dikelola dengan baik dan benar,” tutupnya. (chu)