PANGKALPINANG, LASPELA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 telah disahkan mmenjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Perda ini diatur berbagai tata ruang dan peruntukan wilayah yang diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat Bangka Belitung.
“Tentunya dengan telah disahkan Perda ini, kita berharap bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Babel,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito usai menghadiri rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).
Sugito menjelaskan, penyampaian Raperda RTRW kepada DPRD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sementara, berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Ranperda ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021, terkait tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW, baik itu di Provinsi, Kabupaten/Kota akan disusun dan dilaksanakan secara detail.
“Perda ini dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Babel, sehingga akan berdampak kepada pembangunan yang berkelanjutan, karena ini untuk jangka 20 tahun,” jelasnya.
Menurut Sugito, Raperda RTRW ini merupakan acuan pembangunan untuk jangka 20 tahun yang akan datang dan dapat dilakukan pemutakhiran setiap lima tahun sekali dan atau kurang dari lima tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis sesuai permen atr/bpn no.11 tahun 2021 pasal 32 ayat 1.
“Tentu ini juga akan berkaitan dengan RPJMD, jadi kita berharap kepada Kepala Daerah yang terpilih nantinya dalam penyusunan RPJMD harus disesuaikan dengan Raperda RTRW ini,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, tujuan RTRW tahun 2024-2044 mewujudkan ruang yang aman, berdaya saing, berkelanjutan dan maju melalui keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian kawasan lindung dengan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai pusat energi baru terbarukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk dalam zona tambang juga sudah kita atur dalam Raperda RTRW ini, yang mana semua zona yang kita bagi ini memperhatikan aspek lingkungan, sehingga tidak boleh eksploitasi yang berlebihan. Dan kita juga mengatur untuk penegakan Perda bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Lanjut Sugito, adapun Perda RTRW ini adalah dokumen rencana tata ruang wilayah yang memuat Rencana Sruktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, peran masyarakat dan kelembagaan,
ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Untuk kawasan strategis memuat kawasan staregis nasional tertentu (KSNT), kawasan startegis sesuai ratifikasi internasional (Unesco Global Geopark Belitung), kawasan startegis ekonomi dan atau bernilai penting.
“Sementara kawasan strategis provinsi terdiri atas kawasan strategis dari sudut pertumbuhan ekonomi terdiri dari, kawasan industri Tanjung Ular dan Tanjung Kalian, kawasan industri sadai, kawasan pertanian Buleng, kawasan pariwisata Pulau Belitung, kawasan perkotaan Pangkalpinang, Merawang dan Pangkalan Baru,” terang Sugito.
Selain itu untuk kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial terdiri dari situs Kota Kapur. Dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup terdiri atas kawasan ekosistem esensial mangrove Pulau Lepar dan Pulau Pongok.
Sementara untuk indikasi arahan zonasi memuat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi baik dalam rencana struktur ruang maupun dalam rencana pola ruang dengan notifikasi boleh, boleh bersyarat dan tidak boleh. Sedangkan ketentuan khusus (ketsus) rencana pemanfaatan ruang yang tidak tergambar dalam rencana pola ruang dengan peta solid, tetapi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan rencana struktur dan pola rung solid.
“Arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi indikasi arahan zonasi (iaz), penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, arahan insentif disinsentif dan arahan pengenaan sanksi,” paparnya.
Sugito menambahkan, peran masyarakat dan kelembagaan meliputi hak dan kewajiban. Sedangkan ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup di dalam Raperda RTRW mengacu kepada peraturan perundang-undangan yeng lebih tinggi.
“Harapan kami agar rancangan peraturan daerah ini dapat diberikan persetujuan sehingga proses selanjutnya yakni evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini dapat segera dilaksanakan,” tutupnya. (chu)