DPRD Babel Setujui Ranperda RTRW Menjadi Perda, Herman: Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

DPRD Babel gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW, di gedung DPRD Babel, Kamis (19/9/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, dihadiri Pj Gubernur Babel Sugito, Wakil Ketua DPRD Babel, anggota DPRD, unsur Forkompimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Babel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah secara keseluruhan tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Raperda dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi kepada awak media.

Dikatakan Herman, seperti diketahui bahwa Ranperda RTRW ini telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 25 September 2023 yang lalu.

Kemudian melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Ranperda ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini Ranperda, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam Paripurna DPRD Babel.

“RTRW ini merupakan acuan pembangunan untuk jangka 20 tahun yang akan datang dan dapat dilakukan pemutakhiran setiap lima tahun sekali dan atau kurang dari lima tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis sesuai permen atr/bpn no.11 tahun 2021 pasal 32 ayat 1,” kata Herman.

Herman menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada RTRW merupakan dua Perda yang disatukan yakni RZWP3K dan RTRW. RZWP3K adalah mengatur tentang pulau-pulau terpencil dan zona laut, sedangkan RTRW mengatur tentang daratan.

Lanjutnya, untuk diketahui penyusunan rtrw ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya melalui forum konsultasi publik, forum konsultasi publik, focus group discussion yang dituangkan dalam bentuk berita acara sebanyak 20 kali, rapat koordinasi pra lintas sektor, pembahasan dalam forum panitia khusus (Pansus) Perda RTRW dan rapat koordinasi lintas sektor sampai diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN pada tanggal 17 September 2024.

“Dengan disahkan Ranperda RTRW menjadi Raperda kita berharap kepada Pemprov Babel dalam menjalankan Raperda RTRW dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Babel karena zonasi sudah ditentukan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tujuan RTRW tahun 2024-2044 mewujudkan ruang yang aman, berdaya saing, berkelanjutan dan maju melalui keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian kawasan lindung dengan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai pusat energi baru terbarukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga berharap kepada masyarakat agar lebih teratur lagi dalam melaksanakan kegiatan termasuk zona tambang karna semua sudah dibagi zona-zonanya. Dan pemerintah wajib mensosialisasikan ini karena sehingga masyarakat tau kalau ada Perda RTRW ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Sugito memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pimpinan, anggota DPRD, Tim Pokja dan Tim Teknis serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam setiap tahapan proses penyusunan, pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah ini.

“Harapan kami agar rancangan peraturan daerah ini dapat diberikan persetujuan sehingga proses selanjutnya yakni evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini dapat segera dilaksanakan,” tutupnya. (chu)