SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Deden Susanto alias Teten, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diamankan polisi usai dirinya melakukan pencurian berupa kabel listrik milik warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggaraini mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka.
“Korban menemukan bahwa kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” kata AKP Era, Selasa (17/9/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat.
Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, ketika Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi bahwa Teten berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kilogram kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.
“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (mah)