Maling Mesin Robin, ADR Diringkus Polisi saat Terlelap Tidur

Tim Opsnal Polsek Airgegas berhasil meringkus ADR pelaku pencurian mesin robin, Kamis (12/9/2024).

TOBOALI, LASPELA – ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan dibekuk Polsek Airgegas lantaran mencuri mesin Robin milik penambang pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Kapolsek Airgegas Iptu Agam Gustava Rizka menyebutkan, pelaku ADR ini ditangkap saat sedang terlelap tidur di kediamannya di Desa Pergam.

“Pelaku ini ditangkap saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (12/9/2024) kemarin,” kata, Jumat (13/9/2024).

Agam mengungkapkan, kronologi kejadian bermula, saat korban A (25) akan bekerja untuk menambang di Desa Bencah pada Rabu (11/9) sekitar pukul 08.00 Wib, lalu korban pergi ke semak – semak tempat korban menyimpan mesin robin tersebut yang biasanya ditaruh dekat lokasi kerja.

Namun, saat itu korban tidak menemukan mesin Robin miliknya dan berusaha mencari di sekitaran tetapi tidak ditemukan mesin tersebut. Merasa mesin miliknya dicuri akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas.

“Korban ini merasa mesinnya dicuri, lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas,” ujarnya.

Setelah adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Airgegas melakukan penyelidikan. Lalu pihaknya mengetahui bahwa mesin tersebut diduga dicuri oleh terduga pelaku ADR yang merupakan warga desa Pergam.

Tim Opsnal Polsek Airgegas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (12/9) sekira pukul 01.00 Wib dikediamannya.

Pada saat penangkapan ternyata pelaku ini sedang dalam keadaan terlelap tidur sehingga tidak ada perlawanan terhadap petugas saat sedang ditangkap.

“Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur lelap, dan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Atas pengangkatan tersebut pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri mesin Robin milik warga bencah tersebut pada Rabu (11/9) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah mesin robin merk Yasuka, satu buah motor Jupiter MX warna hijau. Atas kejadian ini korban A mengalami kerugian Rp6.000.000 dan motif pelaku karena kebutuhan ekonomi.

“Terhadap pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandas Agam. (pra)