PN Koba Vonis Ringan Tiga Terdakwa 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Desa Permis

Pengungkapan 8 ton pasir timah ilegal oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel. (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba telah memvonis tiga tersangka dari pengungkapan 8 ton pasir timah ilegal dari Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Tiga orang tersangka tersebut yakni Suharli alias Lew, Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi warga Permis.

Ketiga terdakwa divonis ringan oleh hakim yang diketuai Derit Werdiningsih dan hakim anggota, Novia Nanda Pertiwi dan Trema Femula Grafit, di Ruang sidang Prof. Dr. Syarifuddin,  Kamis (29/8/2024).

Dilansir dari website resmi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah SIPP.PN-koba.go.id.

Terdakwa Suharli alias Lew divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi masing-masing divonis 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharli alias Lew dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Saidul alias Dul dan terdakwa Yandi alais Andi berupa pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan,” isi dakwaan dikutip dari SIPP.PN-koba.go.id, Minggu (8/9/2024).

Saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut diantaranya Yogi Priadi, Apriyadi Saputra, Andryansyah dan Suhairi dengan nomor perkara 107/Pid.Sus-LH/2024/PN Kba.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Suharli alias Lew, Saidul alias Dul, dan Yandi alias Andi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana  Pengangkutan  Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

“Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap hakim.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 11 Pro, 1 alat timbangan 100 kilogram, 165 karung pasir timah, 1  unit HP OPPO A18, Uang pecahan senilai Rp.100.000 sebanyak 2 lembar dan pecahan senilai Rp. 50.000 sebanyak 12 lembar dan 1 unit HP Iphone 13 PRO MAX Warna Putih dinyatakan dirampas untuk negara.

“Sementara 165 karung Pasir Timah dengan berat ± 7.570 kg dirampas untuk negara yang kemudian untuk dilelang dengan hasil lelangnya dikembalikan kepada kas Pemerintah Daerah guna untuk pemulihan dan ke lestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut,” terangnya.

Adapum barang bukti 1 mobil truk merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan No. pol BN 8211 VB dan 1 lembar STNK No Pol BN 8211 VB Nomor:10671667 dikembalikan kepada saksi Andryansah alias Andri selaku pemilik.

“Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka tersebut yakni Suharli alias Lew, Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi warga Permis ditangkap Subdit Tipidter Ditkrimsus saat membawa pasir timah ilegal seberat 8 ton di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.

Awalnya, Subdit Tipidter menangkap 2 orang yang membawa 8 ton pasir timah yakni Saidul Alias Dul dan Yandi alias Andi sebagai supir dan kernet.

Dari hasil pengembangan, Suharli alias Lew yang disebut-sebut sebagai pemilik turut ditangkap Polda Babel.

Tak hanya itu, nama oknum anggota DPRD Basel YM, JN dan anggota DPRD terpilih YV juga dikaitkan sebagai salah satu pemilik 8 ton pasir timah ilegal tersebut. (pra)