Tajuddin : Tak Adil Biarkan ASN Berjuang Sendiri Hadapi Masalah Hukum

PANGKALPINANG, LASPELA – Keresahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) banyak menyita perhatian. Termasuk Advokat KA Tajuddin SH MH dari Kantor Hukum Nanusa.

Tajuddin sendiri merupakan mantan ASN di Pemprov Babel, terakhir jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Kemudian di 2021, ia menjabat Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan sekarang menikmati masa pensiun.

Lewat siaran pers, Tajuddin mengaku kerap mencermati fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, terutama terkait dengan beberapa ASN yang menghadapi masalah hukum di ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dirinya merasa simpati dan merasa prihatin atas nasib ASN. “Memang cukup miris nasibnya yang mengundang keprihatinan,” ungkapnya kepada Laspela, Kamis (5/9/2024).

Dia merasa prihatin oleh karena ASN yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas kedinasan dibiarkan berjuang sendiri membela diri. Padahal masalah hukum yang dihadapinya akibat dari menjalankan jabatan atau kedudukannya sebagai ASN. “Kenapa kemudian seolah-olah ketika timbul permasalahan hukum dibiarkan menjadi persoalan pribadi? masalah hukum tersebut harus dihadapi sendiri oleh ASN yang bersangkutan tanpa perhatian atau pendampingan dari instansinya,” kata Tajuddin.

Kondisi ini, menurut dia, tidak memberikan rasa keadilan bagi ASN. Di satu sisi ASN dituntut bekerja dengan maksimal dengan loyalitas yang tinggi, namun di sisi lain ketika timbul masalah hukum atas pekerjaan yang dijalankannya, mereka dibiarkan berjuang sendiri. Jika diistilahkan dalam bahasa Bangka, “pacak-pacak ikak lah”.

Padahal, lanjut dia, seharusnya demi rasa keadilan dan berdasarkan azas praduga tak bersalah pre sumption of innocent, ASN yang menghadapi masalah hukum dalam kaitan dengan jabatannya harus tetap diberikan perhatian dan perlindungan hukum kepadanya oleh pimpinan dan instansinya.

“Jika diberikan perhatian dan perlindungan hukum jangan pula diartikan dan timbul pertanyaan mengapa membela yang salah. Bukan itu, bukan bermaksud membela yang salah, karena salah atau tidaknya kan juga masih perlu pembuktian melalui proses peradilan,” sebutnya.

“Jadi menurut kami mulai dari proses permintaan keterangan, penyelidikan, penyidikan dan proses pengadilan, ASN yang diduga bermasalah hukum dalam kaitan menjalankan jabatannya, harus dan wajib untuk diberikan perlindungan dan pembelaan hukum oleh pimpinan dan atau instansinya. Tidak dibiarkan menghadapinya sendiri seperti yang terjadi sekarang ini,” jelasnya lagi.

Dengan keyakinan akan mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari pimpinan atau instansinya, maka ASN dapat bekerja dan bekinerja dalam kondisi mental yang tenang, percaya diri dan mampu memaksimalkan pelyanannya kepada masyarakat.

“Secara hukum dan ketentuan yang berlaku pada Undang-undang tentang ASN sendiri juga sudah ada rumusan pasal yang berkaitan dengan kewajiban memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN,” pungkasnya.(mja)