SIMPANG RIMBA, LASPELA – Polsek Simpang Rimba mengamankan E alias Abas (36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone Infinix Note 30 Pro warna Gold dan handphone Oppo A16 warna hitam kristal milik MR (42) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F. Situmorang menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal Jumat (28/6/2024) sekira pukul 11.30 WIB, saat korban menaruh handphone Infinix note 30 Pro dan Oppo A16 warna hitam kristal dimeja dekat ruang tamu untuk di cas.
Saat itu, korban pergi mandi ke belakang rumahnya. Setelah selesai mandi korban masuk ke dalam rumah, namun saat tiba di tempat cas, 2 handphone korban tidak sudah raib.
“Kemudian korban mengecek isi rumah dan juga tidak ditemukan handphone milik korban, atas kejadian tersebut korban MR mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Rimba untuk di tindak lanjuti,” kata William F. Situmorang, Rabu (4/9/2024) siang.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bersama dengan anggota langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian ini. Pada 25 Agustus 2024, anggota mendapatkan petunjuk tentang keberadaan handphone Oppo A16 yang hilang sedang berada di tangan warga dusun Serdang.
“Sedangkan infinix note 30 pro berada di tangan warga Desa Rajik. Lalu anggota kita mencoba mencocokkan nomor IMEI kotak dan handphone yang hilang ini, dan ternyata benar cocok. Dari keterangan pembeli, handphone tersebut didapatkan dari pelaku E alias Abas warga dusun Serdang,” sebut William.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek payung mengingat Polsek Payung pernah mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka inisial E alias Abas guna meminta foto pelaku.
“Setelah ditunjukkan foto pelaku Abas kepada kedua orang yang memegang handphone tersebut, keduanya menyatakan bahwa benar dialah orangnya. Pada Senin 2 September 2024, anggota berhasil mengamankan pelaku di dusun Serdang dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diruangan Pidum Sat Reskrim Polres Basel,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Abas mengakui perbuatannya mencuri 2 handphone milik korban. Modus pelaku masuk ke dalam rumah pada siang hari ketika rumah kosong karena faktor ekonomi.
“Saat ini pelaku Abas beserta barang bukti 1 buah kotak Handphone Infinix Note 30 Pro, 1 buah kotak Handphone Hp Oppo A16, 1 buah hp Oppo 16, 1 buah hp infinix note 30 pro, sudah diamankan di rutan Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP atau 480 ayat 1 KUHP,” tegasnya. (pra)