Tersangka Mengaku Mencuri Gas Elpiji untuk Modal Nongkrong

 

BANGKA BARAT, LASPELA — Satareskrim Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang berinisial RD (34), MB (49) dan KW (30), jadi tersangka kasus pencurian 40 tabung gas elpiji tiga kilogram.

Salah satu tersangka berinisial RD (34) mengatakan, memang sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan baru terjual sebanyak 4 tabung.

“Siang itu kami jalan-jalan, melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi, yang terjual baru empat tabung, total semua 40 tabung,” katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

RD mengatakan, gas tersebut dijual ke warga dan uangnya digunakan untuk modal nongkrong. Mereka mengambilnya dengan cara membobol kunci gudang.

“Duitnya untuk nyatai, makan, minum. Ngambilnya lewat samping rumah, dibuka baut sekrup gemboknya. Sekitar jam 3 (dini hari) selama 2 jam kami ngangkutnya,” ucapnya.

Diketahui para tersangka tersebut, melakukan aksinya di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (3/8/2024).

Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) ditempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (oka)