SUNGAILIAT, LASPELA — Saldi alias Saudi (46) warga Desa Keretak, Bangka Tengah diringkus Tim Kelambit Polres Bangka.
Pelaku diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian di sejumlah titik di Kabupaten Bangka.
Saat penangkapan, diwarnai aksi kejar-kejaran antara pelaku dan Tim Kelambit yang menggunakan motor.
Bahkan, salah satu anggota polisi itu pun sempat ditabrak oleh pelaku.
Beruntung setelah dikepung dan diberi tembakan peringatan ke udara oleh polisi, Saudi berhasil diamankan.
Meski sempat berkelit, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti aksi pencurian yang dilakukan Saudi, sedikitnya pencurian yang dilakukan ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu aksinya yang sempat viral adalah pencurian rumah warga di Jalan Raya Balunijuk, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang yang membuat korban kehilangan uang tunai Rp36 juta.
Aksi lainnya berlangsung di rumah keluarga anggota Polres Bangka di Desa Silip Kecamatan Riausilip berupa uang tunai jutaan rupiah dan sebuah jam tangan.
Selain itu, di Desa Baturusa dimana korban mengaku kehilangan enam buah surat berharga berupa BPKB kendaraan mobil dan motor.
Ketiga aksinya itu dilakukan Saudi ini hanya dalam bulan Juli 2024 saja.
Penangkapan terhadap Saudi dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah mendapat laporan dari korban.
Tim Kelambit kemudian mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku yang dipantau keberadaannya. Sempat terpantau di Desa Air Ruai, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sebelum akhirnya tertangkap di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali.
“Dari hasil interogasi singkat, pelaku atas nama Saldi alias Saudi mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Merawang dan Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. Yang mana pelaku mengaku memastikan korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara mengetuk pintu rumah korban,” kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (3/8/2024).
Dalam melancarkan aksinya, kata Kasat, pelaku merusak jendela dan pintu teralis besi rumah korban menggunakan obeng min besar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai senilai Rp22.550.000, satu unit motor Honda Vario warna hitam, helm, dua buah obeng min gagang hijau, satu obeng min gagang kuning, satu gawai merk Nokia, satu gawai merk Oppo, pakaian, resi setor tunai, guci, celengan, dan beberapa plat kendaraan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (mah)