Kejagung RI akan Buat Kajian terkait Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membuat kajian terkait pembenahan tata kelola pertambangan, kemudian mengajukan kajian tersebut untuk dirumuskan menjadi regulasi pertambangan, dan yang terakhir sosialisasi regulasi tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, DR Patris Yusrian Jaya saat Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah IUP PT Timah yang bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (17/7/2024).

Dia menyebutkan, pembenahan tata kelola pertambangan harus dilakukan dengan cara melibatkan semua stakeholder yang terkait dengan pertambangan, dilanjutkan dengan mengintervensi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perizinan hingga penjualan termasuk proses reklamasi,” ujarnya.

“Misalnya menginvetarisasi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perijinan, produksi, pemasaran atau penjualan dan kegiatan reklamasi pasca tambang,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, dapat melakukan kajian soal pembenahan tata kelola pertambangan secara umum dan secara khusus untuk masing-masing komoditas tambang.

“Jika hasil dari kajian tersebut dapat diajukan ke Kementerian ESDM dan Kementerian terkait lainnya, sehingga dapat dirumuskan menjadi regulasi bidang pertambangan,” jelasnya.

Menurutnya, kejahatan industri pertambangan adalah masalah serius yang berdampak negatif khususnya pada ekonomi dan sosial masyarakat di daerah yang kaya tambang.

“Namun taraf kesejahteraan masyarakatnya rendah, hilangnya pendapatan negara, kerugian negara, dan sebabkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan penegakkan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah di Babel sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, merupakan momentum agar dapat kembali meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Babel.

“Kesejahteraan dan perekonomian masyarakat kita di Babel saat ini turun drastis, terjun payung, karena akibat dari penegakkan hukum pertambangan timah di Babel yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak Kejagung,” ucapnya.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap dalam rakor tersebut, dapat dirumuskan bersama solusi-solusi terbaik untuk mengembalikan dan membangkitkan roda ekonomi Babel. (chu)