PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini sedang fokus pada penataan zona trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), ini merupakan intruksi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Lusje mengaku, alasan dari kebijakan ini ialah karena adanya keluhan dari masyarakat terkait PKL yang meresahkan.
Ia mengaku mendapat laporan dari masyarakat sekitar PKL, yang ingin ambil tindakan sendiri.
“Sudah ada yang meresahkan dan sudah ada masyarakat yang melapor ke saya, nah mereka mau ambil tindakan sendiri dan itu tidak boleh. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, hanya aparatur pengatur yang boleh mengambil tindakan, sehingga pengambilan tindakan itu bukan suatu hal yang bukan sembarangan,” tuturnya, Rabu (10/7/2024).
Saat ini pihaknya masih menjadwalkan rapat untuk menentukan zonasi-zonasi mana saja yang boleh dan tidak boleh sebagai tempat PKL berdagang.
“Karena ada PKL-PKL dekat kantor, dan ada beberapa kantor yang tergantung dari PKL-PKL disitu. Adapula trotoar yang siangnya rapih bersih, tapi malemnya dibuat PKL berdagang, nah kita akan buat pola-polanya seperti apa yang akan diterapkan di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Lusje menegaskan, jika peraturan terkait hal ini harus punya Peraturan Walikotanya (Perwako), saat ini pihaknya sedang menyusun aturannya.
Lalu aturan tersebut akan ditetapkan, sementara untuk pelaksanaanya dapat disesuaikan dengan aturan yang sudah disepakati.
Lusje juga mengaku jika pertumbuhan PKL di trotoar-trotoar di Kota Pangkalpinang cepat sekali.
Ia mengaku dalam 6 bulan, yang pada awalnya ada satu PKL yang berjualan tiba-tiba bertambah menjadi 3 PKL.
“Keadaan-keadaan seperti itulah yang harus kita benahi, karena kita ingin Pangkalpinang tertata rapih dan nyaman bagi masyarakatnya,” ujarnya. (dnd)