DPRD Babel MoU dengan Biro Hukum, tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pembentukan Kepala Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penandatangan MoU dengan Biro Hukum Biro Hukum Pemprov Babel tentang penyampaian ranperda di luar propemperda, Rabu (5/6/2024).

Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda Babel Ferdiansyah, Wakil Ketua Bapemperda, Mansah serta Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harpin beserta staf, berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Kolaborasi PT Timah dan Pokdarwis Rambak: Jaga Keindahan Pantai Batu Tunggal Lewat Bantuan Alat Kebersihan

Ketua Bapemperda Ferdiansyah mengatakan, MoU ini tentang penyelarasan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

“Jadi nanti yang akan menjadi Kepala daerah baik itu gubernur, bupati/wali kota akan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 termasuk kepada visi misinya,” ujarnya.

Baca Juga  PT Timah Kembali Restocking Ratusan Kepiting Bakau di Perairan Kundur 

Ferdiansyah menyebutkan, penyelarasan RPJPD dengan RPJP Nasional bertujuan untuk menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah provinsi, serta menjamin sinkronisasi kebijakan di dalam RPJPD dengan RPJP Nasional.

Leave a Reply

zh-CNenides