KOBA, LASPELA– Ratusan karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) CV. Mal dan PT MHL melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024).
Diketahui bahwa sebelumnya terdapat empat perusahaan melakukan PHK terhadap 600 lebih pekerja, yakni PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL tertanggal 17 Mei 2024 lalu, yang alasan PHK disebutkan diebabkan diblokirnya rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Sore ini para masyarakat yang merupakan mantan karyawan di empat perusahaan tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, seperti kepastian kapan pabrik kembali dibuka, jika pun benar-benar PHK, pekerja meminta kepastian pesangon, dan hal lainnya.
“Kita susah Pak Bupati melangsungkan hidup, tolong kasih titik terang ke kami, solusinya apa, apalagi untuk cari pekerjaan sekarang susah dan kami masih setia menunggu pabrik buka,” kata salah satu masyarakat, Heri di hadapan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
“Mohon kasih titik terang, berapa lama kami harus menunggu, misalkan 3 bulan, kamu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan keluarga kami selama 3 bulan itu, tetapi kalau lebih dari 3 bulan, sama saja bohong, kita RDP hari ini,” sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya hanya terus menunggu dan menunggu, tanpa adanya kepastian.
“Kami datang ke sini saja takut, karena tidak ada lagi uang biaya bensin, itu pun nebeng dengan teman, jadi mohon solusi dari orang nomor 1 di Bangka Tengah untuk bisa kembali menjamin kami bekerja,” katanya.
Senada, salah satu pekerja perempuan terdampak PHK, Inem mengaku pusing karena tidak lagi bisa bekerja smentara biaya sekolah anak harus dibayarkan.
“Sekarang ini anak saya 4, mau sekolah, sudah masuk ajaran baru, malah di-PHK, saya mau kerja lagi, buka lagi CV MAL, tolong bantu kami,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Algafry Rahman mengatakan harapannya agar perusahaan dapat beroperasi kembali. Ia menyebut akan melakukan diskusi ke Pj Gubernur untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
“Kita berharap perusahaan ini bisa berjalan kembali, tentu saya akan kembali berdiskusi dengan Pj Gubernur. Saya hubungi, kalau bisa Senin kita ketemu guna mencari solusi terbaik,” tukasnya.
“Saya juga berupaya, tidak tinggal diam, cuma tidak saya ekspos, sudah saya temui owner perwakilannya dan menghubungi kuasa hukumnya, kurang lebih 12 Milyar dalam satu minggu untuk biaya operasional perusahaan ini,” tambah Algafry.
Ia mengatakan bahwa jika pun ada PHK, maka mekanisme setelah PHK harus dibicarakan antara perusahaan dengan pekerja dan pemerintah.
“Kita juga belum menerima surat PHK secara resmi, kalau secara lisan memang ada tembusan ke saya, bahwa ada rencana PHK, tapi yang namanya PHK bukan seperti itu, prosesnya banyak, mulai dari surat masuk, kesepakatan dengan pegawai dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Bangka Tengah, Maryam mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak.
“Perusahaan tidak boleh asal PHK saja, kecuali sudah ada putusan yang menyatakan suatu perusahaan itu pailit, atau perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut,” katanya.
“Tidak boleh dong karena rekening diblokir kemudian langsung melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus melakukan upaya-upaya yang diatur dalam undang-undang,” demikian Maryam. (jon)