PANGKALPINANG, LASPELA – Dari 7 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Bangka mendapatkan pembagian dana hibah yang terbesar.
Hal ini dikatakan Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Babel, Ferdiyan Hermawan Loebis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
Dikatakan Ferdiyan, Kabupaten Bangka menerima kurang lebih sebanyak Rp37 miliar dana hibah, dengan rincian Rp28 miliar lebih untuk KPU Kabupaten Bangka dan Rp9 miliar lebih untuk Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Kalau kita lihat dari rincian datanya, memang Kabupaten Bangka yang paling banyak,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk posisi dua terbanyak, ditempati oleh Kabupaten Bangka Selatan dengan total kurang lebih Rp31miliar, dengan rincian Rp24 miliar lebih untuk KPU kabupaten dan Rp6 miliar lebih untuk Bawaslu kabupaten.
Sedangkan di posisi ketiga diisi oleh Kota Pangkalpinang dengan total sebesar Rp30 miliar, dengan rincian Rp23 miliar lebih untuk KPU kabupaten dan Rp6 miliar lebih untuk Bawaslu kabupaten.
“Sedangkan dana hibah terkecil diberikan kepada Kabupaten Belitung Timur sebesar untuk KPU Rp16 miliar, dan untuk Bawaslu Rp6 miliar,” jelas Bob sapaan akrabnya.
Dia menyebutkan, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) telah mengeluarkan dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Dari keseluruhan dana hibah untuk Pilkada Babel tahun 2024, 40 persennya sudah diberikan Pemprov Babel kepada KPU dan Bawaslu provinsi. Tinggal 60 persen lagi, dan ini kita sedang dalam proses pencairan,” ucapnya.
Akan tetapi Ferdiyan menjelaskan dana 40 persen tersebut, juga belum digunakan KPU dan Bawaslu provinsi, mengingat mereka masih fokus untuk menyelesaikan pemilu presiden/wakil presiden yang masih berlangsung.
“Untuk yang 40 persen kemarin pun belum mereka pakai, karena fokus menggunakan dana pemilu dari pusat. Sepertinya jika keputusan MK nanti sudah keluar, baru mereka fokus untuk yang pilkada,” tuturnya.
Sementara itu terkait pencairan dana hibah di daerah, hal tersebut dikembalikan pada pemkab/pemkot masing-masing sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Untuk pencairan dana hibahnya tergantung daerah masing-masing. Ada yang cepat, ada yang agak lama, tetapi intinya jangan lewat 27 Juni. Karena itu batas paling lambat pencairannya, atau lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada,” sebutnya.
Ferdiyan mengatakan, total ada ratusan miliar rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah Bangka Belitung untuk Pilkada tahun ini.
Namun begitu, ia menyebutkan jumlah dana hibah tersebut tentu berbeda dengan dan hibah di provinsi lain terutama di Jawa.
Hal ini mengingat di Jawa memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dari Bangka Belitung, sehingga otomatis juga memerlukan lebih banyak dana dalam pelaksanaan Pilkada di daerahnya.
“Totalnya ini sekitar ratusan miliar kurang lebih. Mungkin kalau di Jawa sepertinya beda, karena mereka dari segi jumlah penduduk lebih banyak dari kita, dan otomatis lebih banyak memerlukan dana untuk persiapan pemilu,” pungkasnya.(chu)
Berikut rincian dana hibah Pilkada di kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung tahun 2024.
1. Kota Pangkalpinang,
KPU: Rp23.950.284.000
Bawaslu: Rp6.364.656.009
2. Kabupaten Bangka
KPU :Rp28.323.243.000
Bawaslu: Rp9.284.308.000
3. Kabupaten Bangka Tengah
KPU: Rp.22.510.436.000
Bawaslu: Rp.7.156.287.000
4. Kabupaten Bangka Selatan
KPU: Rp24.854.250.000
Bawaslu: Rp.6.383.049.000
5. Kabupaten Bangka Barat
KPU: Rp23.251.790.100
Bawaslu: Rp6.551.288.000
6. Kabupaten Belitung
KPU: Rp21.991.068.000
Bawaslu: Rp8.142.338.000
7. Kabupaten Belitung Timur
KPU: Rp16.000.000.000
Bawaslu: Rp6.000.000.000.