Implementasi KSWP Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Foto bersama usai peluncuran KSWP, Senin (11/9). Foto: Wina

PANGKALPINANG, LASPELA- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel & Babel) menggelar launching implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) guna memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah itu.

Launching implementasi KSWP dilangsungkan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin 11 September 2017.

Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sumini Yuliastuti, menyampaikan dukungan atas peluncuran implementasi KSWP ini karena dinilai akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sumini menjelaskan, administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan dalam suatu kebijakan pajak. Reformasi administrasi perpajakan harus senantiasa dilakukan secara berkesinambungan agar fungsi pelayanan dapat diberikan optimal kepada masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar, namun tidak pernah melaporkan seperti tahunannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan tertib.

Ia menambahkan, sinergi pemerintah pusat dan pemerintah menjadi penentu terwujudnya kesejahteraan rakyat. Karena pajak yang diterima oleh pemerintah pusat juga dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa.

Pelaksanaan program KSWP dapat menjadi salah satu indikator kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam kewajiban menunaikan pajak.

“Pemerintah Provinsi siap mensukseskan KSWP ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Gubernur Erzaldi Rosman Djohan akan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ini, “ujarnya.

Diharapkan seluruh jajaran SKPD pemerintah kota dan kabupaten di Bangka Belitung ini mematuhi peraturan ini dan menaatinya karena merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara dalam mensejahterakan rakyat.

Launching implementasi KSWP tersebit diresmikan dengan tanda gong gubernur yang diwakili oleh staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Sumini Yuliastuti, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Wina)

Editor: Stefan H. Lopis