PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II tahun 2024, Senin (4/3/2024).
Tiga Raperda tersebut ialah Raperda tentang registrasi surat tanah, Raperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.
“Terkait Raperda tentang registrasi surat tanah, tanah dalam yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar,” katanya.
Administrasi pertahanan perlu dikelola dengan baik, khususnya masalah administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam proses registrasi surat tanah.
“Dengan pendaftaran tanah akan diperoleh manfaat baik bagi pemegang hak, pemerintah maupun bagi calon pembeli,” ujarnya.
Sementara untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) ditentukan dalam pasal 28 B ayat (2) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“Amanat konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara Indonesia,” ujarnya.
Sementara Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang, transportasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan suatu daerah.
“Karena transportasi mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan perekonomian suatu daerah. Hal itu dimaksudkan untuk menggerakkan berbagai potensi yang ada dan meningkatkan produktivitas perekonomian,” pungkasnya. (dnd)