SUNGAILIAT, LASPELA — Dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkusnya Tim Buser Kelambit Polres Bangka.
Kedua pelaku tersebut yakni Feri (42) warga Kecamatan Sungailiat dan Badri (32) warga Kecamatan Pemali. Mereka dibekuk di dua tempat berbeda pada Selasa (30/1/2024) kemarin.
Dimana Feri diamankan di Kawasan Jalan Jendral A Yani Sungailiat saat dirinya sedang berada di counter selular. Sementara Badri diamankan di kediamannya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali saat dirinya sedang tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam aksinya kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan mobil minibus yang mereka rental. Pelaku sengaja mengintai kendaraan bermotor yang terparkir didepan rumah maupun di beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bangka,” kata Akp Ogan, Kamis (1/2/2024).
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, kedua pelaku sudah berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak 17 unit sepeda motor milik korban yang ada di wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
Selain belasan kendaraan bermotor, Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka juga mengamankan 1 unit kompresor dan 1 unit mesin pompa air sebagai barang bukti kejahatan pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (mah)