TOBOALI, LASPELA – Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan (Badel), Agustinus Sahetapy melalui Kasubsi Penetapan Hak, Mohammad Nizar Sabri membantah jika yang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel adalah kepala kantor BPN Basel, akan tetapi stafnya yang dimintai keterangan pada Selasa (23/1/2024).
“Ijin bang sesuai dengan surat Dirkrimum Polda tertanggal 19 Januari 2024 yang diminta untuk menghadiri undangan perihal permohonan penunjukkan saksi yaitu seorang staff, artinya kepala kantor sudah tepat untuk meminta kami untuk hadir sebagai saksi (staff),” kata M Nizar, Kamis (25/1/2024).
Ia mengatakan, jika kepala kantor BPN Basel saat ini masih berada di Jogjakarta sejak 10 hari yang lalu dalam masa perawatan medis.
“Kalau bapak kepala kantor masih di Jogjakarta,” sebutnya.
Ia menjelaskan, jadi dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut terkait salinan warkah dan sertipikat dan semua sudah kami serahkan ke pihak polda.
“Jadi semuanya sudah kita jelaskan dan konfirmasi di Polda bang,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo mengatakan Penyidik Subdit II Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung memanggil Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
“Iya ada, tapi masih penyelidikan, guna mendapat bahan keterangan saja,” kata Jojo, Kamis (25/1/2024).
Jojo menyebutkan, pemanggilan Kepala Kantor BPN Basel oleh pihak penyidik terkait dengan pemetaan bidang tanah di Kelurahan Teladan, Toboali beberapa waktu lalu.
“Penyidik hanya minta keterangan dan pemetaan tanah di wilayah Bangka Selatan,” ujar Jojo.
Sementara Dirreskrikum Polda Babel Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana mengatakan, jika pemanggilan Kepala BPN Basel itu sudah hari Selasa kemarin, 23 Januari 2024.
“Sudah hari Selasa kemarin, dan hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi,” ujar Nyoman.
Ia menuturkan, pemanggilan itu sebenarnya ada laporan masyarakat kepada kita.
“Sebelumnya kan ada laporan antara masyarakat dengan masyarakat, jadi untuk pemetaan, alat bukti dan petunjuknya, ya kita harus ambil keterangan dari BPN,” ungkapnya.
Disebutkan Nyoman, pemanggilan ini sebenarnya, bukan hanya dari BPN saja, tapi ada juga dari masyarakat yang melaporkan.
“Masyarakat yang melaporkan juga sudah duluan kita minta keterangannya, untuk agedan pemanggilan berikutnya, kita belum tahu kapan ada jadwal pemanggilan lagi, siapa yang akan diminta keterangan berikutnya,” terangnya. (pra)