TOBOALI, LASPELA – Aktivitas penambangan bijih timah di Laut Suka Damai Toboali, Bangka Selatan (Basel) kembali jadi sorotan, usai maraknya penambangan bijih timah secara ilegal, kini aktivitas TI di Laut Sukadamai kembali menorehkan catatan hitam.
Jumar jadi korban penganiayaan sesama penambang di atas ponton isap produksi (PIP) di Laut Sukadamai pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho mengatakan korban Jumar dianiaya Adam Malika (43) menggunakan sebilah parang di PIP Suka Damai.
“Berawal dari Sesuk pelapor yang tak lain ayah korban mendapat kabar bahwa terjadi penganiayaan pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Ponton TI PIP yang di duga dilakukan oleh Adam Malika dengan menggunakan sebilah parang terhadap Jumar,” kata Tiyan, Minggu (21/1/2024) malam.
Saat pelapor ke RSUD Basel, pelapor mendapati anaknya mengalami luka di jari tangan kelingking sebelah kiri , luka di kepala, bengkak di dada dan di bagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tajam.
“Korban mengalami luka cuku parah yakni di jari tangan kelingking sebelah kiri , luka di kepala, bengkak di dada dan di bagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tajam,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kondisi korban yang bersimbah darah di tempat kejadian perkara ditemukan pertama kali oleh warga setempat dan melaporkan ke Polres Basel.
“Informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan tersebut anggota Sat Reskrim Basel menuju ke TKP dan mendapati korban sudah tegeletak di TKP dalam keadaan terluka dan sedang dibantu oleh masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mendapati informasi itu, lanjut Tiyan pihaknya melakukan penyelidikan yang diketahui pelakunya Adam Malika. Berbekal informasi itu, personel Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku dan peaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah parang.
“Kalau dari keterangan pelaku bahwa selama ini mengalami kehilangan alat alat TI dan menduga bahwa pelaku pencurian adalah Jumar,” ungkapnya.
“Namun dari informasi yang didapat di TKP dan masyarakat sekitar bahwa memang korban sering menumpang tidur kepada masyarakat di ponton-ponton TI yang sedang dibuat yang berada di pinggir pantai namun tidak pernah terlihat melakukan pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (pra)