Simpan 40,19 Gram Sabu Siap Edar, Agam Diancam 20 Tahun Bui

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Syaifanur alias Agam (34) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Bangka.

Pelaku diamankan polisi di Jalan Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu pada Rabu (17/1/2024) dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa 40,19 gram sabu siap edar,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga  Peringati Harlah Bung Karno, PDIP Bangka Barat Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Penangkapan itu, kata Kasat, setelah dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Bangka Barat Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply