TOBOALI, LASPELA – Aktivitas penambangan bijih timah di Laut Suka Damai Toboali secara ilegal kerap kali terjadi, baik secara diam-diam malam hari, maupun secara terang-terangan di siang hari.
Menanggapi hal itu, Kasatpolairud Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Eddy Syuaidi akhirnya angkat suara setelah maraknya aktivitas ti ilegal di Laut Suka Damai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024) petang, menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada penambang ilegal untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Suka Damai.
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin,” katanya.
Terakhir kata Eddy, imbauan dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024 lalu dan berkoordinasi dengan tim pengamanan aset PT Timah Tbk.
Ia menegaskan, tujuan imbauan tersebut agar para penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan secara ilegal.
“Kami meminta para penambang ilegal untuk tidak bekerja di laut Sukadamai, tanpa ada SPK dari PT Timah Tbk,” tandasnya.
Saat disinggung ketegasan hukum, Eddy menyebutkan Satpolairud Basel akan melakukan penegakkan hukum kepada penambang ilegal di Laut Suka Damai.
“Setelah langkah-langkah imbauan yang kami lakukan tentu akan dilakukan upaya penegakkan hukum dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan imbauan kembali bersama PT Timah Tbk selaku pemilik IUP dan bila himbauan nantinya tidak diindahkan maka kami akan melakukan penegakkan hukum,” pungkasnya.
Sementara, saat disinggung adanya informasi oknum Satpolairud Basel yang ikut bermain di ti ilegal di Laut Sukadamai dibantah langsung oleh Eddy.
“Anggota kami tidak ada yang bermain,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan bijih timah di Laut Suka Damai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung kembali digarap para cukong timah.
Sedikitnya suara 100 mesin bergemuruh di laut Sukadamai, baik dari aktivitas ponton isap produksi (PIP) maupun ti upin ipin dan ti selam.
Dari sejumlah aktivitas penambangan itu, hanya 50 unit tambang PIP yang mengantongi surat izin kerja atau SPK, sedangkan ti upin ipin dan ti selam yang berjumlah puluhan ponton itu tampak leluasa beroperasi tanpa takut adanya penertiban dari pihak Divisi PAM PT Timah Tbk maupun pihak Satpolairud Polres Basel.
Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat ditemui, Jumat (12/1/2024) di ruang kerjanya menyebutkan jika anak perusahaan Mind.id hanya mengeluarkan izin operasi sebanyak 50 unit SPK untuk di Sukadamai. Sementara untuk di Laut Rajik, Simpang Rimba, Bangka Selatan, pihaknya belum mengeluarkan SPK apapun.
“Kalau Suka Damai ada SPK untuk perusahaan mitra kita kalau tidak salah ada 50 alat produksi PIP yang beroperasi di sana. Sedangkan untuk rajik, saya belum pastikan ada atau tidaknya, tapi kalau Sukadamai Toboali seperti itu,” kata Anggi, Jumat petang.
Saat disinggung terkait pengamanan aset dari aktivitas ilegal itu, kata Anggi pihaknya sudah melakukan upaya penertiban.
“Untuk diluar SPK 50 unit PIP itu sebenarnya tim pengamanan PT Timah Tbk itu setiap hari ada di sana, tim divisi pam juga melakukan kerja-kerja pengamanan bijih timah untuk disetor dan ditimbangkan di pos penimbangan perusahaan mitra kita,” ujarnya. (pra)