PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan Direktur Operasional dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (4/1/2024).
Penetapan tersangka termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2017-2019.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AA yang disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi hari ini kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk,” ujar Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan kepada awak media.
Dikatakan Fadil, tersangka akan ditahan terhitung tanggal 4 Januari 2024 sampai tanggal 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat atau Lapas Bukit Semut, Kabupaten Bangka.
Dia menyebutkan, penahanan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana.
“Penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp29 Miliar ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Babel,” tutupnya.(chu)