Dinilai Tidak Tertib, Bawaslu Basel Turunkan 70 APK di Sepanjang Jalan Tugu Nanas hingga Simpang 5 Toboali

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Protokol jendral Sudirman, mulai dari Tugu Nanas sampai Simpang Lima Toboali, Selasa (19/12) siang.

Penertiban puluhan Apk ini dilakukan bersama dengan jajaran Satpol Pp Pemkab Basel di sejumlah titik strategis larangan pemasangan APK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Basel Azhari mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sesuai peraturan undang – undang, SK KPU serta SK Bupati.

“Penertiban ini dilakukan karena sejumlah APK memang berada di lokasi yang dilarang atau melanggar aturan,” kata Azhari.

Menurut Azhari, bahwa pada beberapa hari sebelumnya pihak Bawaslu sudah menyurati ke sejumlah partai politik dan tim kampanye untuk dilakukan pembongkaran APK secara mandiri.

“Sudah 3 hari semenjak Bawaslu menyurati dan hari ini puluhan Apk memang telah kami tertibkan dengan dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan inventarisasi data yang telah di himpun terdapat sekitar 70 Apk yang melanggar dan mulai dilakukan penertiban.

“Tentunya penertiban ini tidak pilih-pilih mau dari warna partai apapun jika memang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penertiban.

Disebutkan Azhari, terkait dengan Apk yang dipasang di reklame berbayar maupun tidak berbayar akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu maupun dari pemilik reklame.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik reklame, dan memang mereka sudah menghubungi pihaknya akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang Apk di zona ataupun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati.

“Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di zona atau pun area yang dilarang sesuai dengan SK KPU dan SK Bupati seperti di jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, pohon, tiang listrik serta arena lainnya yang memang dilarang,” pungkas Azhari. (pra)