SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang pelaku jambret Juki Heriyanto alias Juki (27) berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu.
Pelaku diamankan polisi lantaran menjambret tas milik Alususnah yang berisi uang tunai sebanyak Rp40 juta, berikut handphone dan surat-surat berharga lainnya, Senin (21/11/2023) Siang.
Juki diamankan polisi saat berada di kontrakan temannya di Jalan Baru Belinyu pada Senin (4/12/2023) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Meskipun sempat mengelak, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya usai polisi menunjukkan sejumlah bukti-bukti.
Saat dilakukan interograsi, Juki mengaku tak sengaja berniat untuk menjambret. Saat kejadian, ia hendak ke lokasi tambang timah dan berhenti di sebuah konter dekat Simpang Lumut Riau Silip. Di konter tersebut lah ia kemudian melihat korban yang membawa uang cukup banyak yang disimpan di dalam tas.
“Pas lagi nongkrong di dekat konter lihat orang (korban) itu bawa uang. Saya pikir-pikir ini lokak (target). Terus ku ikutin, lalu ku jambret di daerah Jintan Riding Panjang,” kata Juki.
Saat menjambret, ia meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya, yakni Medi (23thn), warga Belinyu. Setelah berhasil menjambret ia kemudian menemui pemilik motor dan membuang sejumlah barang bukti berupa surat berharga seperti KTP, STNK, buku tabungan dan kartu ATM dikuburnya di dalam tanah dekat hutan di Desa Riding Panjang.
Sementara itu, baju yang dikenakannya untuk menjambret dibakar dan tas korban dibuang ke aliran sungai. Pria asal Sumatra Selatan ini kemudian membagi hasil jambret untuk Medi sebesar Rp1 juta. Ia meminta rekannya Medi untuk tidak bicara perihal uang yang dikasih maupun tindakannya membakar baju dan menguburkan ATM, KTP dan lainnya.
Juki yang telah menikah dua kali ini kemudian berganti baju yang telah disiapkan di jok motor. Beberapa waktu kemudian ia membelikan handphone untuk istrinya dari uang jambret tersebut dan juga membeli satu buah sepeda motor di Desa Mapur.
“Sebagian uang sejumlah Rp25 juta ku kirim ke orang tua ku di Palembang lewat transfer. Beli motor poswan (force one) Rp4,7 juta, terus beli Hp untuk istri Rp550 ribu, sisanya abis dipakai untuk judi slot,” sebutnya.
Akibat perbuatannya Juki harus berurusan dengan pihak kepolisian termasuk dua pria lainnya, Medi dan Bogek. Ketiganya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Belinyu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, akibat perbuatannya Juki dijerat Pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku mengaku memang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Riding Panjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta,” katanya. (mah)