Tak Kembalikan Tas Temuan, Sepasang Janda dan Duda Diringkus Polisi

BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang wanita berinisial SRW (41) yang berstatus janda dan teman prianya berinisial TGM (41) yang juga duda, warga Kecamatan Mentok, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, setelah menemukan sebuah tas berisikan uang dan perhiasan, keduanya tak ada niat untuk mengembalikan ke pemilik aslinya.

Waka Polres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo dan didampingi Kasatreskrim, AKP Ecky Widi Prawira pada konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya, Senin (27/11/2023) mengungkapkan kronologisnya. Dari keterangan pelapor, Hormina Purba (52) pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB dirinya berkendara menggunakan sepeda motor dan tas tersebut digantung di tengah motor. Dia tidak menyadari tas miliknya sudah hilang.

“Pada saat sampai di rumah, si korban baru sadar bahwa satu buah tas sudah tidak ada lagi dan di dalam tas berisi satu buah dompet yang berisikan perhiasan, surat-surat berharga dan handphone,” jelas Iman.

Selanjutnya dari keterangan tersangka SRW, tas tersebut ditemukan tergeletak di tanah pada Minggu (6/11/2023) sekira pukul 18.30 WIB di depan SDN 15 Mentok. Saat itu, dirinya hendak membeli sesuatu ke toko.

“Posisi tas itu tergeletak pada tanah di sebelah aspal. Lalu tas itu diambil dan langsung kembali ke rumah,” kata Iman.

Tiga hari setelah kejadian itu, Iman melanjutkan, SRW meminta TGM untuk menggadaikan perhiasaan berupa satu buah kalung emas kuning terdapat liontin dan dua buah cincin emas kuning. Saat itu, TGM sempat menanyakan surat-surat perhiasan, tapi SRW beralasan telah hilang saat pindah rumah dan tanpa rasa ragu TGM langsung berangkat ke Pangkalpinang dan selanjutnya uang ditransfer.

“Tersangka kita panggil pada 22 November 2023 ke Unit Reskrim Polsek Mentok dan akhirnya mengakui perbuatannya. Uang hasil penggadaian digunakan untuk membayar hutang dan keperluan anak sekolah,” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti berupa surat-surat berharga milik korban, 1 Unit motor milik tersangka, dompet, handphone dan 2 lembar surat pengadaian sudah diamankan di Mapolres Babar. Akibat perbuatannya SRW dikenakan Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan TGM dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (oka)