BANGKA BARAT, LASPELA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial AX (43) warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), karena menambang di Perkebunan Sawit milik PT. GSBL yang berlokasi di Blok E24, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Pria tersebut diamankan saat menambang pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, atas laporan perusahaan CV. Mineral Jaya Utama (MJU) yang merupakan Mitra PT. Timah.
“Barang bukti yang kami amankan, ada dua unit mesin Robin merek Tanos, dua gulung selang, satu buah sakan yang terbuat dari kayu papan dan beberapa alat tambang lainnya,” kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Atas perbuatannya, terduga pelaku ini akan disangkakan Pasal 158 KUHAP jo Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (oka)