SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka akan melaporkan ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti menegaskan bahwa sebagai ASN harus menjaga netralitas. Apalagi di tahun politik ini segala sesuatu bisa menjadi politis jika tidak bisa membawa diri.
“Kami (Bawaslu) akan melakukan penelusuran dan pemanggilan jika ditemukan indikasi (pelanggaran) yang dilakukan oleh ASN. Dan akan kami teruskan kepada KASN yang akan memberikan sanksi administrasi,” katanya, usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, di Gedung Juang Sungailiat, Minggu (26/11/2023).
Sehingga dalam apel siaga ini, pihaknya juga melibatkan seluruh Kades, Lurah, dan Camat se-kabupaten Bangka, serta seluruh anggota pengawasan.
“Tentunya diharapkan agar teman-teman ini mematuhi aturan yang telah menjadi komitmen bersama, terutama ASN. Makannya kita undang juga seluruh perangkat pemerintahan dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka paham sebagai seorang ASN harus netral,” tegasnya.
Selain itu, kata Sugesti, selama masa kampanye yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pihaknya akan membuka ruang aduan bagi masyarakat selama 24 jam.
“Aduan ini bisa dilakukan secara online maupun fisik datang ke kantor Bawaslu ataupun Panwascam,” ujarnya. (mah)