SUNGAILIAT, LASPELA –Tim Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca kembali mendatangi lokasi tambang ilegal di Parit 40 Matras Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (13/11/2023).
Pasalnya, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang rencananya sebanyak 4 ribu batang pohon jenis kayu putih akan ditanam di lokasi ini hingga akhir tahun 2023 nanti. Sehingga pihak KPHP akan mengosongkan aktifitas tambang ilegal.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan KSDAE RHL KPHP Bubus Panca, Rahadian usai melakukan pengecekan mengatakan, ada tiga metode yang dilakukan pihak KPHP dalam menertibkan aktifitas ilegal di kawasan hutan produksi. Dimulai dari sosialisasi, peringatan hingga tindakan represif apabila para pelaku penambangan ilegal ini masih membandel.
“Penambangnya harus kita hentikan karena di wilayah yang keliru. Semua di sini masuk kawasan hutan produksi. InsyaAllah ada tindakan dari KPH. Kalau sudah ada penanaman kita punya kewajiban untuk mengamankan tanaman,” tegasnya.
Diakuinya, tim Polhut dan Pamhut KPHP Bubus Panca sudah beberapa kali melakukan tindakan preventif di Parit 40 Matras, namun usaha tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan para penambang makin luas menggarap lahan kawasan hutan produksi di Parit 40 Matras.
“Beberapa nama sudah kita peringatkan dan kita cantumkan. Jadi kita akan melakukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Rahadian apabila aktifitas penambangan masih terjadi maka akan berpengaruh terhadap keberlangsungan progam Usaha Pengelolaan Sumberdaya Alam (UPSA) KLHK RI.
“Harus clear dari aktifitas ilegal terutama penambangan. Efek penambangan inikan membongkar, merusak, merubah bentang alam. Kita berusaha menutup bentang alam dengan memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya. (mah)