BANGKA BARAT, LASPELA – Sebanyak 7 orang diringkus Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar) karena nekat menambang timah di Perairan Tembelok dan Keranggan pada malam hari. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, penambang itu diamankan sekira pukul 02.00 WIB, pada Selasa (7/11/2023) lalu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua wilayah perairan ini terdapat aktivitas tambang kembali, padahal sudah berulang kali kita imbau untuk tidak menambang sampai adanya legalitas yang jelas,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Dikatakan AKBP Ade Zamrah, pihaknya terpaksa menahan 6 orang penambang dan 1 pemilik ponton selam itu dan menjerat dengan Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin.
“Dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakkan hukum dan mengamankan tujuh pelaku dengan inisial C, CH, R, N, F, H dan tersangka pemilik inisial DK. Kalau BB yang kami amankan lebih kurang 154 kilogram pasir timah basah,” ucapnya.
Dia kembali mengingatkan dan mengimbau masyarakat dan para penambang tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu. Kalau kedapatan di lapangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kita upaya pemerintah serta forkopimda saat ini bisa membuahkan hasil agar masyarakat segera dapat memanfaatkan hasil alam di perairan sana. Kegiatannya sah, ada payung hukum dan bermanfaat untuk warga sekitar khususnya,” katanya. (oka)