Kasus Penambang Ilegal di Keranggan dan Tembelok, Kapolres: Sedang Pemeriksaan Saksi Ahli

BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Gabungan berhasil mengamankan belasan unit ponton selam dari perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Kamis (29/9/2023) lalu. Dari penangkapan itu, sebanyak 6 orang pemilik ponton ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan, kasus tersebut sedang proses penyidikan. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli dari Kementerian.

“Kita upayakan dalam waktu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Itu semua pemilik, nggak pemilik aja,” katanya, Rabu (8/11/2023) usai Konferensi Pers ungkap kasus pencurian.

Baca Juga  Rekonsiliasi Bagi Hasil Opsen Pajak Triwulan III, Haris: PKB dan BPNKP Sumber Tingkatkan PAD

Diketahui saat penertiban tambang ilegal tersebut, Tim Gabungan mengamankan belasan unit ponton isap, kemudian 5 karung pasir timah serta puluhan pekerja tambang.

Baca Juga  Empat Pilar Bank Indonesia Jaga Harga Tetap Stabil di Bangka Belitung

Kemudian sebanyak 6 orang pemilik ponton ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penyidikan oleh 3 satuan yakni, 2 di Satreskrim dan 2 di Satpolairud Polres Babar kemduian 2 lagu di Polair Mabes Polri. (oka)

Leave a Reply