Pemkab Bangka dan Bawaslu Tandatangani Perjanjian Hibah Pilkada Serentak

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada serentak tahun 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M. Haris menandatangani secara langsung NPHD bersama dengan Ketua KPU Bangka M. Hasan dan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti yang disaksikan Kepala Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemkab Bangka, di Pangkalpinang, Senin (6/11/2023) sore.

Haris mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam membahas terkait penganggaran untuk KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu serentak pada tahun 2024.

“Kita hadir disini menindak lanjuti pertemuan kita sebelumnya tentang penganggaran untuk KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu serentak pada tahun 2024 nantinya,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, penganggaran kepada KPU dan Bawaslu yang diberikan pemerintah daerah adalah sesuai undangan-undangan yang berlaku,
dalam rangka mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Ini kami lakukan sesuai amanat undang-undang dimana pemerintah daerah memberikan dana kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka untuk menjalankan acara Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti,” katanya.

Kepala Bakuda Babel ini memastikan hibah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 bagi Komisi KPU dan Bawaslu segera dicairkan.

“Kami sudah tandatangani NPHD pelaksanaan Pemilukada, yang jelas diserahkan lewat dua tahapan. Yakni 40 persen tahun ini dan sisanya 60 persen tahun mendatang, 2024,” ungkapnya.

Hal ini mengingat persiapan penyelenggaraan Pemilukada 2024 dari KPU dan Bawaslu Bangka sudah mulai dilakukan dari sekarang dan sampai berlanjut di 2024.

“Semoga perjalanan pelaksanaan pemilukada nanti dapat berjalan baik, lancar dan damai,” harapnya.

Diketahui, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilukada 2024, Pemkab Bangka menggelontorkan anggaran kurang lebih sebesar Rp34 miliar. Dibagi menjadi Rp24 miliar bagi KPU Bangka dan Rp9,2 miliar untuk Bawaslu Bangka.(chu)