BNNK Bangka Canangkan Dua Kelurahan Bersinar

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka mencanangkan dua kelurahan di Sungailiat bersih narkoba atau Bersinar.

Kedua wilayah tersebut diantaranya Kelurahan Parit Padang dan Kelurahan Sungailiat.

“Kedua wilayah itu layak ditetapkan sebagai wilayah bersih narkoba karena dianggap memiliki program pencegahan dan penanggulangan narkoba seperti kegiatan intervensi berbasis masyarakat (IBM),” kata Kepala BNNK Bangka, Peni Januarti, Selasa (31/10/2023).

Penetapan kelurahan “Bersinar” ini merupakan program lanjutan, dimana sejak tahun 2021 lalu telah membentuk hal serupa di tingkat desa yakni di Desa Balun Ijuk dan Desa Jurung Kecamatan Merawang.

Hal tersebut juga mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Dengan adanya inpres ini, upaya penanggulangan narkoba tidak hanya dilakukan sepihak, namun memerlukan dukungan kerjasama dan komitmen dari semua elemen masyarakat serta peran serta pemangku kepentingan atau Stakeholder,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan, Restunemi mengatakan, dengan dibentuknya kelurahan “Bersinar” diharapkan mampu mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat yang semakin mengkhawatirkan.

“Pelaku tindak kejahatan peredaran narkotika diketahui menyasar tidak melihat usia dan jenis kelamin serta status sosial,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu memerangi peredaran narkotika karena hal ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa. (mah)