PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Keempat Raperda tersebut terdiri dari Rancangan peraturan daerah kota Pangkalpinang tentang pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang pencabutan Persa nomor 4 tahun 1999 tentang restribusi terminal dan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir, dan Rapersa tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pansus 15, 17 dan 18 dan pansus yang dibentuk tahun 2023 yaitu pansus 7 dan 8, yang telah bekerja dan membahas bersama dengan Pemerintah Kota, atas 4 Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota kepada DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Sementara untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 32 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Menyatakan negara memahukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ia menyebutkan empat langkah startegi dalam pemajuan kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
“Objek pemajuan kebudayaan meliputi, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permaina rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknolologi tradisional, seni tradisional, bahasa daerah, ritus, cagar budaya dan permuseuman,” beber Molen.
Diharapkan dengan adanya peraturan daerah ini akan lebih adanya kepastian hukum dalam pemajuan kebudayaan daerah.
Selanjutnya terhadap pengajuan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin bedasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, bantuan yang diberikan berupa masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan Raperda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi terminal dan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir merupakan Raperda pengganti Perda sebelumnya.
Terakhir, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda ini berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dengan ditetapkannya raperda ini nantinya maka seluruh perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang ditetapkan sebelum adanya perda ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya. (dnd)