Undang Media, KPU Babel Sosialisasikan PKPU tentang Kampanye

PANGKALPINANG, LASPELA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,  bersama awak media, di kantor KPU Babel Pangkalpinang, Jumat (20/10/2023) sore.

“Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan perubahan PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Komisioner KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dam SDM, Deni.

Menurutnya, dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang peran media sangat penting, karena media adalah pilar dalam menegakkan demokrasi.

“Saya mengajak pers dan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama kita mengawal Pemilu 2024, dan kit berharap tidak akan ada lagi kemunduran jadwal,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah putusan MK ke peserta Pemilu nanti pada 24 Oktober, KPU Babel akan melakukan sosialisasi juga kepada calon peserta Pemilu yakni DPRD Provinsi dan DPD RI, namun yang pertama pendaftaran Pilpres.

“Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Sementara, dikatakan Dedi untuk DPRD baru masuk tahapan pleno.

“Karena tadi ada kegiatan maka akan dilanjutkan nanti malam untuk hasil percematan DCT (Daftar Calon Tetap). Jadi ada proses pergantian calon, ada juga perbaikan berkas, namun karena belum diputuskan pleno maka saya belum bisa menyampaikan data,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya perubahan atau tidak nomor urut caleg atau nomor urut partai, dikatakam Dedi kalau untuk nomor urut partai dipastikan tidak ada perubahan, namun untuk nomor urut caleg masih dalam proses pleno.

“Kan tahapan percematan DCT sudah selesai pada 3 Oktober kemarin yang mana ini merupakan tahapan verifikasi, bila mana ada perubaha, tapi karna baru selesai pleno maka saya belum dapat menyampaikan untuk data detailnya,” tuturnya.

Dedi meyampaikan, kepada peserta pemilu pada tanggal 3 November mendatang menetapan DCT, namun untuk tahapan kampanye baru bisa dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Maka 25 hari setelah penetapan DCT, secara regulasi belum dapat melaksanakan kegiatan kampanye, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye),” tutupnya.(chu)