Terkait Jual Beli Lahan Sawah 18 Hektar, Kadus Tanget Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Kepala dusun (Kadus) Tanget, Saleh saat dihubungi, Senin (16/10/2023) petang membenarkan bahwa ia dan sejumlah warga dipanggil Polres Bangka Selatan (Basel), Jumat (13/10/2023) lalu.

Ia mengatakan, ia dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim selama 4 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pemanggilan Kadus dan 7 warga lainnya terkait jual beli lahan sawah Dusun Tanget, Desa Serdang, Kecamatan Toboali diduga yang dijual oknum.

“Kami hanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan jual beli lahan sawah,” sebutnya.

Menurutnya, dari 18 hektar lahan yang dijual tersebut tidak semua masuk lahan persawahan, tapi terdapat beberapa hektar masih hutan.

“Dari 18 hektar lahan yang dijual, tidak semua masuk lahan persawahan, karena beberapa hektar masih kondisi hutan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, lahan yang dijual tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

“Kalau setahu saya jual beli lahan itu dilakukan tahun inilah, 2023 hanya saja saya lupa bulan berapa,” tukasnya.

Ia pun berharap dari keterangan yang diminta oleh penyidik Polres Basel dapat mengungkapkan siapa dalang jual beli lahan sawah itu.

“Sebenarnya kita minta penyelesaian jual beli lahan ini diselesaikan di tingkat desa saja, tapi dari pihak pemdes minta langsung dibuat laporan ke Porles Basel,” pungkasnya.

Diberitaakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Basel masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli lahan sawah di Dusun Tanget, Desa Serdang, Toboali, Basel.

Sejumlah saksi sudah dipanggil pada Jumat (13/10/2023) guna dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kadus Tanget Saleh.

“Sudah lima orang dimintai keterangan, termasuk Kadus Tanget, saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli lahan sawah di Dusun Tanget,” pungkasnya. (pra)