Hukum Menerima Uang dari Caleg, Begini Penjelasan MUI Bangka

Avatar photo

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka meminta masyarakat untuk bijak dan memahami terhadap pemberian uang oleh calon ataupun timsesnya saat Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, hal yang sering terjadi sebelum gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu berlangsung adalah serangan fajar sebagai upaya menggaet suara.

Ketua MUI Bangka, KH Syaiful Zohri menjelaskan, status uang pemberian bisa tergolong ke dalam beberapa kategori. Ada yang disebut sedekah, hadiah, dan risywah (suap). Semua itu ditentukan dari motif dalam proses pemberian tersebut.

Baca Juga  Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara 

“Ketika ada Caleg yang memberikan uang atau barang-barang lainnya tapi ditegaskan nanti jangan lupa pilih saya, itu tidak boleh,” kata Syaiful, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (16/10/2023).

Namun demikian, kata mantan Kepala Kemenag Bangka ini, jika tidak ada embel-embel tertentu dari sang pemberi, maka uang tersebut boleh untuk diterima.

Baca Juga  Edukasi Bahaya Api Sejak Dini, Tim Fire Fighter PT Timah Kunjungi TK Kutilang 1 Pangkalpinang

“Kalau tidak ada bargaining procession, ambil aja uangnya. Kan terserah yang nerima mau milih dia atau tidak. Artinya, kita tidak berjanji untuk nyoblos dia,” katanya.

Leave a Reply

zh-CNenides